Baru-baru ini, pada sebuah perjumpaan dengan sejumlah wartawan media massa, Presiden Yudhoyono memberikan sekelumit tanggapan terkait dengan komitmen negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Tanggapan ini muncul sebagai respon atas pertanyaan seorang wartawan, yang mempertanyakan lambannya pemerintahan Yudhoyono, dalam menyikapi persoalan pelanggaran HAM masa lalu. Seperti biasanya, jawaban Presiden dapat dikatakan jauh dari memuaskan.
Konstitusionalisme Indonesia #4: Sistematika dan Materi Konstitusi
Seperti halnya klasifikasi konstitusi, pandangan tentang materi muatan konstitusi pun beranekaragam. Ide mulanya, materi konstitusi setidaknya memberikan pengaturan menganai struktur organisasi negara, pembatasan terhadap masing-masing struktur organisasi negara, dan pengakuan terhadap persamaan politik serta kebebasan individu—civil liberties. Namun pada perkembangannya, seiring dengan berkembangnya permasalahan dalam kehidupan kenegaraan, materi muatan konstitusi, sedikit banyak pun mengalami perubahan. Baik terkait dengan struktur organisasi negara, ataupun kaitannya dengan jaminan hak asasi manusia.
Konstitusionalisme Indonesia #3: Klasifikasi Konstitusi
Luasnya makna serta ruang lingkup konstitusi, khususnya jika dikaitkan dengan paham konstitusionalisme, menjadikan beragamnya bentuk-bentuk konstitusi dalam kehidupan politik dan bernegara modern. Para ahli mengklasifikasikan konstitusi menjadi beberapa bentuk konstitusi. Klasifikasi—kategorisasi ini umumnya didasarkan pada sejumlah hal, pertama dilihat dari dokumen tersebut dikodifikasikan atau tidak; Kedua, dilihat dari prosedur peerubahan konstitusi; Ketiga, dilihat dari organisasi dan struktur kekuasaan yang menggunakan konstitusi tersebut dalam menjalankan kekuasaan.
Penghilangan Paksa: Rekomendasi Tanpa Atensi
. . . Todavía cantamos, todavía pedimos, todavía esperamos, todavía soñamos . . .
(Gabriella Citroni, 2007)
Setahun menjelang Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, Mei 1998, di Jakarta dan sejumlah kota-kota lainnya, telah berlangsung sebuah kejahatan hak asasi manusia berat berupa penculikan dan penghilangan paksa belasan aktivis 1997-1998. Guna menyikapi kejahatan ini, DPR periode 2004-2009 kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang belakangan populer disebut Pansus Orang Hilang. Pansus memiliki mandat melakukan penanganan pembahasan atas hasil penyelidikan penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998.[i]
Konstitusionalisme Indonesia #2: Pengertian Konstitusi
Meskipun ide konstitusi identik dengan ide konstitusionalisme, namun sesungguhnya gagasan tentang konstitusi tidak setua gagasan tentang konstitusionalisme. Menurut Sartori, pada masa Romawi Kuno, kata constitutio sekedar memiliki makna sebagai tindakan pemerintahan, tidak ada sangkut-pautnya dengan konstitusi—dalam terminologi modern. Lebih tegas Sartori menyatakan, di awal abad ketujuhbelas, dokumen prinsipil dalam organisasi—negara masih disebut sebagai perjanjian, atau sebagai hukum dasar, belum dinyatakan sebagai sebuah konstitusi.[1] Baru kemudian, seiring dengan berkembangnya paham konstitusionalisme, berkembang pula ide konstitusi sebagai hukum dasar—fundamental law, yang berfungsi menegakkan unsur-unsur dari konstitusionalisme.
Konstitusionalisme Indonesia #1: Konstitusi dan Konstitusionalisme
Kendati belum terinstitusi secara apik, dan tegas disebut sebagai konstitusionalisme, dalam sejarahnya, paham konstitusionalisme—constitutionalism—pada dasarnya sudah hadir semenjak tumbuhnya demokrasi klasik Athena. Politeia yang menjadi bagian dari kebudayaan Yunani, merupakan embrio awal lahirnya gagasan konstitusionalisme. Dalam istilah Politeia mengandung makna:
“all the innumerable characteristic which determine that state’s peculiar nature, and these include its whole economic and social texture as well as matters governmental in our narrower modern sense. It is a purely descriptive term, and as inclusive in its meaning as our own use of the world constitution when we speak generally of man’s constitution or of the constitution of matter.”[1]
Mapping Political Supports to Resolve the Past
This nation has released itself from the clench of an authoritarian regime for more than a decade, however, various issues inherited, as a result of policies made in the past, were still attached in the nation’s journey. One of the main factors of the continuance of the past problems, in daily life, was the unclear solution to deal with some mistakes committed in the past. Many past human rights abuses have remained unresolved until today. More details click here
Penyadapan Intelijen dan Penyadapan di Indonesia
. . . intelligence is not an isolated activity. It is an integral part of government. It reflects the character of national constitutions and the societies in which it is set (M. Herman, Intelligence Services in the Information Age, 2001)
Kendati mendapatkan tentangan publik luar biasa, pada akhirnya DPR tetap memaksakan untuk melakukan pengesahan terhadap RUU Intelijen Negara, pada Rapat Paripurna DPR, 11 Oktober 2011. Sikap DPR dan Pemeritah ini kian menunjukan ketidapekaan, sekaligus ketidakpahaman pembentuk undang-undang terhadap buruknya materi RUU Intelijen Negara, yang mengancam perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga negara. Pembentukan UU Intelijen Negara sebagai salah satu mandat reformasi, justru melenceng dari yang diharapkan. Undang-undang ini terlalu prematur, dan tidak cukup menjadi pedoman bagi reformasi intelijen, yang di masa lalu banyak melakukan praktik-praktik hitam, yang melanggar hak asasi dan merampas kebebasan warganegara.
Selengkapnya di sini
Catatan Putusan Pengujian UU No. 8/2011 tentang Perubahan UU No. 24/2003 tentang MK
Selasa, 18 Oktober 2011 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas perkara permohonan pengujian UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut sebagaimana diajukan oleh pemohon perkara No. 48/PUU-IX/2011 dan perkara No. 49/PUU-IX/2011. Dalam pengujian ini, sedikitnya 17 ketentuan yang tersebar di 10 pasal UU No. 8 Tahun 2011 dilakukan pengujian, dan MK mengabulkan 16 ketentuan diantaranya. Secara ringkas pokok-pokok isi putusan MK adalah sebagai berikut:
Menyelesaikan Masa Lalu, Memulihkan Aceh Sepenuhnya
Bermula dari mansion tua, milik pemerintah Finlandia, yang selalu tertutup salju ketika musim dingin tiba, di Vantaa, 25 kilometer dari Helsinki, ibu kota Finlandia, perundingan damai Aceh dimulai. Dalam mansion yang terletak di tepian sungai, yang mengaliri kota Vantaa ini, berlangsung lima kali putaran perundingan damai, antara delegasi pemerintah RI dan delegasi Gerekan Aceh Merdeka (GAM). Delegasi republik dipimpin oleh Menkumham Hamid Awaludin, sementara delegasi GAM dipimpin Perdana Menteri GAM, Malik Mahmud. Selengkapnya di sini
